Pada hari Rabu, tanggal 29Agustus 2018 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi didampingi oleh Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti & Barang Rampasan serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Bekasi yang dihadiri dan disaksikan oleh Wakapolres Metro Kabupaten Bekasi, Pasi Intel KODIM 05/09 Kabupaten Bekasi, Sekretaris Badan Narkotika Kabupaten Bekasi sebagai Perwakilan Bupati Kabupaten Bekasi, para Kepala Seksi Kejari Kabupaten Bekasi, para Jaksa serta pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dan masyarakat umum. Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai berikut :
NarkotikadanPsikotropika :
- Ganja seberat 451,1202 gram
- Sabu-sabu seberat 638,6922 gram
- Pil Ekstasisebanyak 366 butir
- Pil Heximer 6.392 butir
- Pil Tramadol 6.578 butir
SenjataApi/Softgun 8 pucuk
SenjataTajam 22 bilah
UangPalsu (senilai) 69.100.000,0 Rupiah
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut diawali dengan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dilanjutkan dengan pemusnahan secara simbolis oleh seluruh tamu undangan Unsur Muspida Kabupaten Bekasi dan diakhiri dengan pemusnahan seluruh barang bukti oleh para petugas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.