Layanan Pengaduan Masyarakat

Penerimaan pengaduan masyarakat melalui website ini adalah untuk pengaduan yang berkaitan dengan
dugaan pelanggaran perilaku ataupun ketidakprofesionalan Jaksa dan Pegawai dalam melaksanakan tugas, atau
pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri Kab Bekasi tidak akan menidaklanjuti:
Pengaduan yang tidak mencantumkan identitas yang lengkap (anonim).
Pengaduan mengenai dugaan terjadinya suatu tindak pidana.
Perlu diinformasikan bahwa Kejaksaan Negeri Kab Bekasi hanya memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur secara khusus oleh undang - undang, diantaranya adalah tindak pidana korupsi, perikanan, dan pelanggaran HAM berat yang penyidikannya sudah mendapat persetujuan DPR.
Setiap pengaduan yang diterima melalui website ini akan ditangani oleh Pejabat dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Kab Bekasi.